Marthius menyebutkan terdapat 21 perusahaan tambang batu bara di Kaltim yang mengantongi IUP palsu, salah satunya beroperasi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Ia menyatakan DPRD Kaltim masih mendata perusahaan tambang di kabupaten/kota wilayah provinsi tersebut.
Marthius menjelaskan Panitia Khusus (Pansus) Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP),koordinasi,dan verifikasi data dengan instansi terkait mengenai IUP palsu. Selain itu,Pansus IP akan melakukan koordinasi dengan Komisi IV DPRD Kaltim terkait tanggung jawab sosial perusahaan atau “corporate social responsibility” (CSR) dan pajak pertambahan nilai (PPN).
Share Article :