Uritanet, – Berdasarkan akta perjanjian sewa menyewa No.19 tertanggal 2 Maret 2015 dari Notaris Drs.H. Sjahrial Saibi, SH,SpN bahwa masa tenggang bebas sewa (Grace Periode) Golden Leaf Restaurant dengan pihak pengelola Gedung Mall Kelapa Gading Trade Center (PT. Persada Gading Elok) yang berada diatas lahan milik Induk Koperasi Angkatan Laut (Inkopal) berlangsung selama 5 (Lima ) Tahun yang akan berakhir pada 31 Desember 2025 mendatang.
Adapun Golden Leaf Restauran menyewa di Gedung Mall Kelapa Gading Trade Center (KTC) berada di dua lantai, lantai satu dan lantai tiga (Ball Room Golden) dengan nilai sewa sebesar Rp.4.7 miliar selama 5 Tahun.
Pihak Golden Leaf Restauran yang diwakili kantor pengacara Clanse Pakpahan& Rekan merasa kecewa karena pihak pengelola menutup kios mereka tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Bahkan Clanse Pakpahan mengaku, kliennya merasa sangat dirugikan.
“Untuk itu klien kami merasa dizolimi oleh pihak pengelola, dan oleh karenanya pada sidang ke-5 ini di PN Jakarta Utara, dengan perkara nomor 487/ Pdt.G/ 2022/ PN.Jkt.Utr ini kami membawa bukti – bukti sewa menyewa yang kami miliki serta bukti pendukung lainnya sehingga kami mengalami perlakuan dan kerugian seperti ini, ” papar Pakpahan di PN Jakarta Utara (10/11).
Oleh karenanya, pihak Golden Leaf Restauran menuntut pihak Pengelola Gedung Mall Kelapa Gading Trade Center (PT. Persada Gading Elok) atas kerugian yang dideritanya pada dua lantai tersebut dengan total sebesar Rp.19 Miliar lebih. Pakpahan menambahkan, kliennya sangat dirugikan karena banyak barang-barang yang berada dalam kiosnya banyak yang hilang. Selain klien kami, saat mereka memeriksa Ruko atau kios yang mereka sewa selama ini, sudah berantakan. Bahkan juga sudah tidak ada penerangan PLN lagi, sehingga terpaksa kami membeli genset baru, terangnya.
Dikatakan Pakpahan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi apapun terkait pengembalian uang sewaan ruko atau kios. Selain itu, pihaknya juga tidak mengerti dengan keputusan Pengelola Gedung Mall Kelapa Gading Trade Center tersebut. Disamping itu, Pakpahan menilai bahwa ditenggarai ada renovasi, tapi bukan untuk ruko atau kios lagi. Melainkan diduga keras untuk pembangunan ‘gedung kesehatan’ atau seperti ‘institusi pendidikan kesehatan dan atau rumah sakit’.
Persoalannya, apakah sudah ada perizinan standar dari pihak berwenang terkait hal tersebut, padahal seperti diketahui gedung diatas tanah tersebut dikategorikan sebagai ‘Barang Milik Negara’.
Sementara dalam permasalahan antara pihak pengelola Gedung Mall Kelapa Gading Trade Center (PT. Persada Gading Elok) dengan Golden Leaf Restaurant, pihak Inkopal melalui suratnya nomor : B/151/XII/2021/Inkopal tertanggal 2 Desember 2021, pernah mencoba memediasi permasalahan tersebut di Rupat Mako Lantamal III, namun belum berhasil, jelas Clanse Pakpahan.
)***tcs/ tjoek