Serah terima barang rampasan negara merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui Penetapan Status Penggunaan (PSP) sebagai mana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, yang berasal dari rampasan dan gratifikasi.
Dalam sambutannya Kasau mengatakan, TNI AU berkomitmen memanfaatkan asset tanah dan bangunan di dua lokasi tersebut dengan sebagaimana mestinya.
“TNI AU akan terus merawat aset tersebut sehingga dapat senantiasa digunakan dan mendukung tugas TNI AU sampai kapan pun,”ujar KASAU.
Share Article :