Perlu diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 tentang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua. Lembaga Non-Struktural yang juga dikenal sebagai Badan Pengarah Papua yang berperan dalam upaya sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus wilayah Papua.
Struktur organisasi ini dipimpin oleh Wakil Presiden. Sementara berbagai kementerian menjadi anggota sesuai bidangnya masing-masing. Keanggotaan pada tingkat bawah juga diisi oleh perwakilan setiap provinsi di wilayah Papua dengan kategori Orang Asli Papua yang terlepas dari unsur-unsur birokratis dan politis, semisal DPR, DPD, DPRP, DPRK maupun keanggotaan partai politik.
Share Article :