Indonesia Seharusnya Jadi Negara Adidaya

“Karena negara ibaratnya hanya sebagai host atau MC untuk investor yang akan mengeruk Sumber Daya Alam dan lahan hutan di Indonesia. Negara hanya berfungsi sebagai pemberi Ijin Usaha Tambang, Ijin Konsensi Lahan Hutan juga Investasi Asing yang membawa semua tenaga kerja dari negara asal investor,” katanya.

Oleh karena itu, LaNyalla menyerukan untuk kembali kepada UUD 1945 naskah asli untuk kemudian disempurnakan dengan cara adendum. Agar bangsa ini kembali kepada makna filosofis kata ‘Republik’ yang dipilih para pendiri bangsa sebagai bentuk dari negara ini. Dimana Republik berasal dari kata Res-Publica, yang artinya ‘Kemaslahatan Bersama’ dalam arti seluas-luasnya.

Baca Juga :  Partai Demokrat Serahkan Rekomendasi Calon Gubernur untuk Pilkada Sumatra Selatan dan Maluku

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *