Indonesia Seharusnya Jadi Negara Adidaya

“Hal itu membuat negara terjebak dengan utang luar negeri untuk pembangunan. Ini dapat kita baca dari pengakuan Jhon Perkins dalam bukunya Confession of an Economic Hit Man,” tuturnya disela – sela reses di Jawa Timur.

Sistem rancangan founding fathers semakin porak poranda ketika terjadi perubahan Konstitusi di tahun 1999 hingga 2002 yang mengubah lebih dari 95 persen isi Pasal-Pasal UUD naskah Asli. Salah satunya Pasal 33 yang semula 3 Ayat dan Penjelasannya, setelah Amandemen menjadi 5 Ayat, dengan menghapus total naskah penjelasan. Padahal di dalam naskah penjelasan Pasal 33 yang Asli tegas mengatakan sistem ekonomi Indonesia adalah ekonomi kerakyatan, bukan sistem ekonomi liberal yang kapitalistik, lanjutnya lagi.

Baca Juga :  Paradigma Politik Jawa dan Non Jawa Tidak Relevan Dengan Demokrasi

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *