“Kita masukkan lagi ke IDI pengajuan pengesahan setelah Terawan menjadi menkes tetapi tetap tidak ada jawaban,tetap tidak dilantik. Padahal dikatakan Terawan tidak boleh, sudah dikeluarkan tetapi tetap tidak boleh,”jelasnya.
Darwis menilai keputusan IDI tersebut akhirnya membuat kegaduhan dari berbagai permasalahan dua organisasi dokter radiologi yang ada di Indonesia. Salah satunya adalah terkait Surat Tanda Registrasi (STR) yang hingga saat ini belum diterima oleh sejumlah dokter yang telah mengikuti ujian kompetensi yang dilaksanakan oleh PDSRI.
Share Article :