“Ini menjadi salah satu penilaian di DKI Jakarta, disamping ada pemasukan dari tim pengawas eksternal bahwasannya satu kota mengajukan kegiatan tetapi masih ada tanggungan yang belum diselesaikan dalam pelaporan penanggung jawaban dan masih ada nominal yang cukup besar yang harus di luncurkan itu akan menjadi penilaian dan menjadi catatan kita, pada saat ingin mengajukan lagi untuk bantuan anggaran tahun berikutnya,” Ujarnya.
Sementara Rizki dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI berharap apa yang sudah diusulkan itu dilaksanakan sesuai kegiatan yang ada dan pelaksanaan waktunya tidak keluar dari durasi yang telah ditetapkan. Karena bantuan bersifat kemitraan kalo tidak dilaksanakan ada silpa, itu sesuai yang sampaikan oleh Sekda dan bentuk keuangan khusus lokasi itu yang harus diberikan lepas tanpa ada pengembalian.