Dalam praktiknya, ketiga lembaga tinggi negara itu berlaku UU khusus (lex specialis). Inilah yang dimaksud Mahkamah Konstitusi (MK) ketika memberikan tafsir atas frasa “diatur dalam Undang-undang” pada UU MD3 terkait DPD RI. Ketika kinerja DPD dipaksakan ada dalam UU MD3, maka sikap itu sesungguhnya keluar dari tafsir MK. Dan itu bisa dikategorikan
inkonstitusional.
“Sebagai ketaatan dan rasa hormat terhadap konstitusi, maka DPD memang harus melangkah sesuai tafsir MK itu yang memberlakukan UU lex specialis bagi DPD. Berarti, DPD harus punya UU tersendiri. Dan filsosofinya jelas: kinerja DPD terkait kepentingan daerah akan jauh lebih memberikan manaaf bagi negeri ini. Tentu, bermanfaat bagi rakyat negeri ini”, pungkas M. Syukur.
Share Article :