Kinerja DPD RI Diatur Dalam Satu UU MD3 Makanya Sulit Melangkah Maksimal

Syukur selaku Ketua Kelompok DPD mempertegas sikap dan keinginannya, bahwa untuk melangkah maksimal sesuai kewenangan dan fungsinya, maka DPD sudah saatnya memiliki UU tersendendiri, bersifat lex specialis. Sifat lex specialis UU DPD itu – lanjut Syukur – merupakan terminologi yang dipilih oleh para perumus perubahan UUD NRI 1945 untuk membedakan terminologif rasa “diatur dalam Undang-undang”.

Terminologi lex specialis itu pun sebenarnya telah ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi atas frasa “diatur dalam UU terkait” itu. Dalam realitasnya, frasa yang sejatinya masuk dalam terminologi diatur dalam UU, kita jumpai pada UU Kekuasaan Kehakiman (Pasal 24A Ayat 5 UUD NRI 1945) yang menyatakan, “susunan, kedudukan dan keanggotaan dan hukum acara Mahkamah Agung serta peradilan di bawahnya diatur dengan UU. Tentang Mahkamah Konstitusi (Pasal 24C Ayat 6 UUD NRI 1945, juga diatur dengan UU. Komisi Yudisial juga diatur dengan UU (Pasal 28B Ayat 4 UUD NRI 1945.

Baca Juga :  Satgas Pamtas Yonarmed 10/ Bradjamusti – Karantina Pertanian Patroli Cegah Komoditas Pertanian Ilegal

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *