Uritanet, – Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa bersama tim hukum membahas perkembangan kasus oknum personel TNI yang menembak kucing beberapa waktu lalu di Kompleks Sekolah Staf dan Komando (Sesko) TNI. Tindakan tersebut jelas termasuk tindakan pidana yang diatur sesuai dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Satwa, tegas Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa di Jakarta (07/10).
Panglima TNI memimpin langsung pertemuan dengan tim hukum TNI untuk membahas kelanjutan atau perkembangan berbagai kasus di lingkungan TNI, termasuk personel yang menembak kucing. alam arahannya, mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KASAD) tersebut menegaskan bahwa kasus tersebut harus terus dilanjutkan.
Tujuannya, untuk memberikan efek jera kepada pelaku serta menjadi peringatan bagi personel lain agar tidak melakukan hal serupa. Kasus ini harus terus dilanjutkan agar memberi sanksi jera bagi pelaku, jelasnya.
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Laksamana Muda TNI Nazali Lempo mengatakan telah mengirimkan tim ke Sesko TNI untuk mencocokkan beberapa hal terkait kejadian tersebut. Setelah mendapatkan informasi dan kecocokan data, tim yang ditugaskan membenarkan pelaku merupakan salah seorang oknum TNI. Namun, untuk nama dan pangkat pelaku belum dibeberkan TNI.
Selanjutnya tim akan mempercepat proses penanganan perkara dengan mendatangi atau mencari pelapor yang merupakan warga sipil berdomisili di Bandung, Jawa Barat. Kasus ini bermula dari unggahan salah seorang masyarakat yang menemukan banyak satwa mati di lingkungan Kompleks Sesko TNI, Bandung. Mengetahui hal tersebut Jenderal Andika Perkasa langsung memerintahkan Danpuspom TNI untuk mengusut kasus itu.
)***