Uritanet, – Utang pemerintah semakin membengkak, oleh karenanya meminta pemerintah fokus menjaga stabilitas ekonomi. Diketahui hingga akhir Juli 2022, utang pemerintah diketahui mencapai Rp.7.163 triliun. Belum lagi pemerintah harus membayar bunga utang sebesar Rp.400 triliun tahun ini. Dan terlebih, dalam nota rancangan APBN tahun 2023, Presiden Joko Widodo menegaskan jika pemerintah akan menambah utang lagi sekitar Rp700 triliun.
Oleh karena itu, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, menilai pemerintah perlu membuat treatment khusus untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Ini angka yang sangat besar, dan fakta sumber dari Pajak tidak mampu mengcover. Apalagi PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang angkanya segitu-gitu aja, sehingga utang baru menjadi jalan keluar terus menerus, ujarnya (4/10).
Ditegaskannya, saat ini dunia dihadapkan pada badai resesi sekaligus ancaman krisis pangan dan energi. Kondisi ini memberi pengaruh besar terhadap perekonomian nasional. Oleh karenanya, pemerintah perlu untuk fokus menjaga kondisi perekonomian nasional agar terus stabil. Salah satu cara bisa dengan melakukan evaluasi atas program dan proyek strategis nasional yang bisa ditunda atau dialihkan term waktunya, tukasnya.
Senator asal Jawa Timur itu juga menegaskan, sektor industri nasional kita belum mampu bergerak secara signifikan. Apalagi iklim investasi kian menurun. Seperti diketahui, Kementerian Keuangan mencatat pada akhir Agustus 2022, utang pemerintah mencapai Rp.7.236,61 triliun.
Secara nominal, posisi utang pemerintah tersebut naik Rp73 triliun dibandingkan dengan posisi utang pada akhir Juli 2022 yang senilai Rp7.163 triliun. Sementara itu, rasio utang pemerintah terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 38,30%. Angka tersebut meningkat dibanding rasio utang pada akhir Juli 2022 yang sebesar 37,91%.
Secara rinci, utang pemerintah didominasi instrumen Surat Berharga Negara (SBN) yang kontribusinya sebesar 88,79%. Hingga akhir Agustus 2022, penerbitan SBN yang tercatat sebesar Rp 6.425,55 triliun. Penerbitan ini juga terbagi menjadi SBN domestik dan SBN valuta asing (valas).
Kemenkeu juga memaparkan, utang pemerintah tersebut ada kontribusi 11,21% dari utang pinjaman pemerintah hingga akhir Agustus 2022 yang sebesar Rp811,05 triliun. Pinjaman ini dirincikan dalam dua kategori yakni pinjaman dalam negeri sebanyak Rp15,92 triliun dan pinjaman luar negeri sebesar Rp 795,13 triliun.
)***