Langgar Etik Minta BK Berhentikan Fadel

Agenda sidang adalah mendengarkan pokok permasalahan yang diajukan oleh LaNyalla sebagai pengadu. Hadir Ketua BK DPD RI Leonardy Harmainy, Wakil Ketua BK, Made Mangku Pastika, Eni Sumarni dan Marthin Billa, serta 8 anggota BK lainnya.

LaNyalla sebagai pengadu, menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Fadel Muhammad terjadi pada 13-14 Agustus 2022 saat Rapat Badan Kehormatan (BK) di Hotel Mercure Jakarta. Saat itu hadir 8 orang anggota BK dengan agenda kegiatan finalisasi hasil evaluasi dan penyempurnaan peraturan DPD tentang kode etik.

Baca Juga :  Ngasiman Djoyonegoro : Dukung Panglima TNI Jenderal Andika Usut Intervensi Tambang Ilegal

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *