Ingatkan Pemerintah Soal Mafia Tanah dan Reforma Agraria

“Ini sudah menjadi masalah yang akut dan bersifat struktural,” tegas LaNyalla.

Di sisi lain, proses pemberian HGU tersebut juga bermakna sebagai pengambilalihan tanah masyarakat. Dikatakannya, Presiden Jokowi memang telah melakukan penertiban atas tanah-tanah terlantar, sebagai jawaban atas kritik masyarakat.

“Tetapi lahan yang ditertibkan tersebut ternyata juga ditawarkan kepada kelompok-kelompok pemodal yang mampu mengelola dengan syarat feasibility studi yang memenuhi syarat, sama sekali bukan untuk re-distribusi lahan kepada masyarakat dan petani kecil yang tidak memiliki lahan,” jabar LaNyalla.

Baca Juga :  Desak Aparat Hukum Serius Menindaklanjuti Dugaan Dana Korupsi CPO Mengalir ke Partai Politik

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *