Menelisik Urusan Pertanahan di Kota Batam Catatan Komite I DPDRI

Namun, upaya ini pun bukan tanpa masalah, karena kerap disusupi oleh mafia tanah. Mafia ini mengajukan HPL dengan alasan ingin membangun rumah atau investasi, tapi ternyata niat sebenarnya bukan itu, melainkan digunakan untuk sesuatu yang akan menguntungkan di kemudian hari (melalui penguasaan yang sebanyak-banyaknya bidang tanah). Satu orang (mafia) ini bahkan bisa sampai memiliki 5 (lima) atau 6 (enam) kavling.

Munculnya praktik-praktik negatif tersebut tak lepas pula dari regulasi yang melonggarkan proses permohonan penguasaan lahan. Apabila permohonan tidak dijawab selama dua minggu oleh Dinas Permohonan Terpadu Satu Pintu (PTSP), maka permohonan tersebut dianggap diterima, dan pemohon tentu akan melakukan komplain untuk menuntut haknya.

Baca Juga :  Minta Kepolisian ‘Buka Kembali’ Dugaan Mal Praktik Operasi Bariatric Di Bali yang Menewaskan dr. Gerry Irawan Sp.OG

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *