Menelisik Urusan Pertanahan di Kota Batam Catatan Komite I DPDRI

Namun demikian, Pemerintah Kota Batam telah berhasil menyelesaikan masalah ini di 37 titik lokasi Kampung Tua dengan memberikan sertifikat hak milik kepada masyarakat setempat. Karena peraturan perundang-undangan menetapkan seluruh Pulau Batam ini berada dalam lingkup kekuasaan HPL yang dipegang oleh BP Batam, maka kemudian pemberian
hak milik dihentikan dan dikonversikan menjadi hak guna bangunan.

Selain itu, masih dalam rangka reforma agraria sebagai upaya pemenuhan lahan bagi masyarakat dengan status kepemilikan yang jelas, Pemerintah Kota Batam sedang menyiapkan kavling siap bangun yang mencapai 100 ribu kavling lebih.

Baca Juga :  Hakim PN Pusat Putuskan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) Perkara Nomor 47 Terkait Merek Dagang Wilton

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *