“Kalau angkutan ilegal, kami tidak izinkan. Jika legal, kami minta sc aqhedulenya yang lewat, supaya bisa kami pantau, karena di situ juga banyak dilewati truk pengangkut nanas,” imbuhnya.
Menanggapi aduan akses jalan tersebut, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Lampung Tengah Madani mengatakan bahwa instansinya siap memfasilitasi dan siap menyurati Kementerian ATR/BPN agar jalan tersebut menjadi aset Pemkab Lampung Tengah.
“Tapi kami juga meminta masyarakat untuk menjaga lingkungan. Karena yang kami dengar, ada penambangan pasir ilegal. Kita sama-sama menjaga agar lingkungan bisa dinikmati bersama ke depan,” kata Madani.
Share Article :