Inilah Tindaklanjut Lima Aduan Terkait Konflik Tanah

Dan ketiga hutan kemasyarakatan. Jika melibatkan banyak orang, bisa membentuk kelompok tani dan menyampaikan usulan penetapannya ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, imbuhnya.

Sementara itu, menanggapi aduan akses jalan, Direktur Corporate Affair PT GGF Welly Sugiono menjelaskan bahwa, perusahaannya tidak melarang masyarakat menggunakan jalan milik perusahaannya. Namun, dirinya tidak memberikan keleluasaan karena ada kekhawatiran jalan tersebut digunakan untuk membawa hasil tambang pasir yang belum berizin.

Baca Juga :  Kompol Rusit Malaka, SH.,MH : Himbauan Keamanan dan Kamtibmas

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *