Inilah Tindaklanjut Lima Aduan Terkait Konflik Tanah

“Saya minta kepada Kementerian ATR/BPN dengan tidak mengurangi rasa hormat kepada PT Great Giant Food, jika jalan itu dikembalikan ke Pemda, tidak ada yang dirugikan. Bahkan masyarakat juga akan turut menjaga potensi yang ada di perkebunan nanas tersebut,” ucap Bastian.

Terkait aduan dari masyarakat Tri Budi Syukur, Direktur Penanganan Konflik, Tenurial, dan Hutan Adat Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK Muhammad Said menyarankan agar masyarakat segera mengajukan akses legal perhutanan sosial ke Pemda yang selanjutnya ditujukan ke KLHK. Menurutnya, terdapat beberapa skema perhutanan sosial. Mulai dari pengajuan sebagai hutan desa, hutan kemasyarakatan jika mencakup beberapa desa.

Baca Juga :  Tim Pengabdian Masyarakat FH – UPNVJ : Pentingnya Pendidikan Bagi Penyandang Disabilitas

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *