16 Parpol Tak Lolos Pemilu 2024 Menghadap Ke Ketua DPD RI

Uritanet, – Sejumlah Ketua dan pengurus dari Gabungan 16 Partai Politik yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 menghadap ke Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti (16/9) berharap DPD RI melakukan advokasi terhadap gabungan partai politik tersebut untuk dapat ikut serta dalam Pemilu 2024.

Hadir Eggi Sudjana (PPB), Farhat Abbas (Partai Pandai), Ripka Widjaja ( Wasekjen Partai Bhinneka), Syansahril (Partai Reformasi), Nurdin Purnomo (Ketum PBI), Risno Mukaram (Partai Pandai), Wanda K (Reformasi) dan Abdul B (PPB). Sedangkan Ketua DPD RI didampingi Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin dan Togar M Nero.

Eggi Sudjana yang merupakan koordinator gabungan 16 parpol yang tak lolos Pemilu 2024 menjelaskan jika 16 parpol tersebut sudah terdaftar dalam lembaran negara dan sudah disahkan oleh Kemenkumham tetapi dengan semena-mena direject oleh KPU dengan sistem Sipol-nya.

“Sistem Sipol dari KPU ini yang menjadi kendala kami. Sipol inilah yang akhirnya membuat 16 parpol ini tidak lolos,” ucap dia.

Baca Juga :  Peringati Hari Guru Nasional,Grup 3 Kopassus Bagikan Sembako Kepada Pensiunan Guru

Menurut Eggi, parpol ini bertujuan mulia. Ingin ikut serta berjuang untuk bangsa tetapi kenapa dibatasi oleh hal remeh seperti administrasi. Bikin partai itu tidak mudah dan tidak murah. Jangan dianggap gampang. Kita ini ingin menjalankan demokrasi. Maka sudi kiranya peran DPD RI untuk mengawasi jalannya pemerintahan dengan memanggil KPU dan Bawaslu mengapa mereka dengan mudah membantai partai, tuturnya.

Farhat Abbas menambahkan sistem Sipol KPU sering error saat hendak melakukan pendaftaran dan memasukkan data. Bahkan akhirnya data hilang dan tidak bisa mengunggah data ke Sipol dikarenakan hal tersebut. Apalagi waktu yang diberikan sangat singkat, hanya 2 minggu. Belum lagi adanya gangguan Sipol itu, keluhnya.

Sayangnya, lanjut Farhat, KPU RI tidak merespons dan terkesan melakukan pembiaran. KPU kurang arif dan bijaksana menyikapi keluhan itu. Dan herannya KPU tidak mengeluarkan berita acara, yang sebenarnya bisa kami jadikan sebagai subyek sengketa di PTUN. Sampai saat ini kami belum terima berita acara itu, katanya.

Baca Juga :  Prof.Kaelan Paparkan Inkonsistensi UUD 45 Hasil Perubahan

Senada dengan Farhat, Syansahril mengatakan sistem Sipol sangat memberatkan karena harus memasukkan data terpenuhinya syarat 100 persen parpol di tingkat provinsi, 75 persen kabupaten dan kota dan 50 persen kecamatan. Belum lagi syarat 350 ribu KTP dan KTA. Ini sangat menyita semuanya, apalagi sistemnya sering gangguan. Jadi demokrasi prosedural dengan waktu yang sempit ini tidak efektif, ungkapnya.

Untuk itulah gabungan 16 parpol yang tak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 meminta DPD RI memfasilitasi ke pemerintah dan pihak terkait supaya keluhan mereka diklarifikasi. Inginnya tentu kami diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024, tukasnya.

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan meminta Komite 1 DPD RI untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan KPU, Kemendagri, Bawaslu, Kemenkumham dan DKPP.  Kita akan fasilitasi gabungan parpol ini untuk meminta klarifikasi langsung pada pihak yang berkepentingan. Kita akan pertemukan parpol dengan KPU, Bawaslu dan lainnya, jelas LaNyalla.

)***

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *