‘Tanduk Rusa’ Gagal Diselundupkan

Secara terpisah Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Zukhan Dwi Andiantoko menyampaikan, “Untuk saat ini terhadap tanduk rusa dilakukan tindakan karantina penahanan dan kita sedang berkoordinasi dengan BKSDA Sumatera Selatan Resort Bangka untuk tindak lanjut berikutnya.”

“Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, kami terus menghimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, tumbuhan dan produknya termasuk tanduk rusa seperti ini wajib dilaporkan kepada Pejabat Karantina dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina,” pungkas Zukhan.

Baca Juga :  Mantan Dirjen OTDA : Langkah Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Terkait Mutasi Sudah Benar

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *