‘Tanduk Rusa’ Gagal Diselundupkan

Uritanet, – Karantina Pertanian Pangkalpinang gagalkan upaya penyelundupan tanduk rusa di Bandara Depati Amir. Keberhasilan ini merupakan hasil soliditas petugas unsur bandara, yaitu Avsec dengan Pejabat Karantina Pertanian yang sedang bertugas. Pejabat Karantina menerima laporan dari Avsec bahwa ditemukan benda menyerupai tanduk saat scanning Xray.

“Tadi siang kita mendapat laporan dari Avsec kargo yang mencurigai adanya pengiriman tanduk melalui jasa pengiriman,” terang Lusia Herwantisari, Dokter Hewan Karantina yang sedang bertugas.

Pejabat Karantina bersama dengan Avsec dan petugas jasa pengiriman kemudian memeriksa paket yang pada kemasan bertuliskan obat kering, setelah dibuka kemudian kami menemukan 4 tanduk rusa, lanjutnya.

Baca Juga :  Warga Desa Sukadana, Kubu, Karangasem Bali Tolak Reklamasi Pantai yang Ancam Kelestarian Alam

Tadi kita sudah menanyakan kelengkapan dokumen karantina yaitu Sertifikat Sanitasi Produk Hewan (KH-12), tetapi jasa pengiriman tidak dapat menunjukkan. Selain dokumen karantina, tanduk rusa merupakan bagian dari satwa liar yang harus disertai dokumen SATS-DN dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), kata Lusi sesaat setelah melakukan penahanan.

Secara terpisah Subkoordinator Substansi Karantina Hewan, Zukhan Dwi Andiantoko menyampaikan, “Untuk saat ini terhadap tanduk rusa dilakukan tindakan karantina penahanan dan kita sedang berkoordinasi dengan BKSDA Sumatera Selatan Resort Bangka untuk tindak lanjut berikutnya.”

“Sesuai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, kami terus menghimbau kepada masyarakat yang akan mengirimkan atau melalulintaskan hewan, tumbuhan dan produknya termasuk tanduk rusa seperti ini wajib dilaporkan kepada Pejabat Karantina dan dilengkapi dengan dokumen persyaratan karantina,” pungkas Zukhan.

Menurut keterangan jasa pengiriman, paket tersebut berasal dari Pangkalpinang akan dikirim ke Bogor.

Baca Juga :  Osner Johnson Sianipar, SH : Jangan Intervensi ! Jalannya Persidangan Perkara No.218/ Pid.Sus/2024/PN JKT.TIM, PN Jaktim

)***

 

 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *