Dan BAP DPD RI akan menghadirkan wakil warga Tanjung Kupang Baru, Kecamatan Tebing Tinggi dan wakil warga Desa Sekoban sebagai pengadu untuk melakukan audiensi sesuai mekanisme yang lazim. Selanjutnya dilakukan penanganan melalui mediasi dengan pihak terkait bilamana menjadi prioritas untuk ditangani.
“BAP menampung dan menindaklanjuti atas pengaduan masyarakat terkait dengan korupsi dan maladministrasi yang masalahnya berkaitan dengan kepentingan daerah yang lintas Komite sebagaimana dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan Pimpinan DPD,” lanjut Ajiep.
Share Article :