Desak Pemerintah Tegakan UU TPKS Pada Kasus Pencabulan Santriwati di Jombang

Saat ini, pencabulan sebagai salah satu bentuk kekerasan seksual, merupakan pelanggaran hak asasi manusia, kejahatan terhadap martabat kemanusiaan, serta bentuk diskriminasi yang harus dihapuskan. Mengapa? Karena dampaknya yang luar biasa kepada korban, yang meliputi penderitaan fisik, mental, kesehatan, ekonomi, dan sosial hingga politik.

Menurut Wakil Ketua Komite III DPD RI ini, sedikitnya ada 4 hal yang dapat disoroti dari kasus pencabulan ini. Pertama, Bab IV UU TPKS jelas mengatur bagaimana penegak hukum harus bersikap, bertindak dan berbuat dalam proses penyidikan, penuntutan hingga pemeriksaan di pengadilan yakni harus berperspektif hak asasi manusia dan Korban, bukan pada pelaku.

Baca Juga :  Inilah Kronologis STR dokter Spesialis Radiologi Tidak Bisa Diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *