Keputusan Pencabutan Izin PUB dari Kemensos, Kami Yayasan ACT Sangat Kooperatif

Pertama, teguran secara tertulis, kedua penangguhan izin, dan ketiga baru pencabutan izin. Hingga kini kami masih belum menerima teguran tertulis tersebut, jelasnya.

Berdasarkan aturan tersebut, Andri juga menjelaskan sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya. Di sinilah kami menjadi heran, mengapa begitu cepat keputusan pencabutan izin itu dilakukan, kata Andri.

Baca Juga :  Diklaim Malaysia, Ketua DPD RI Tegaskan Reog Ponorogo Kesenian Khas Indonesia

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *