Keputusan Pencabutan Izin PUB dari Kemensos, Kami Yayasan ACT Sangat Kooperatif

Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) menegaskan selalu berusaha bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan. Dan Tim legal Yayasan ACT, Andri TK, SH., menilai keputusan pencabutan izin yang dilakukan oleh Kemensos ini terlalu reaktif.

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI No 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) pasal 27 telah dijelaskan adanya proses yang harus dilakukan secara bertahap. Melalui Pasal 27 itu disebutkan sanksi administrasi bagi penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan.

Baca Juga :  Kevin Jovian Siah Sofian dan Richad Nicholas Siah Pemegang Waris Merek Dagang Wilton

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *