Awas! Produk LC Beauty by KF Skin CosmeticsTidak Berijin BPOM dan Berstandarisasi Nasional

Uritanet, – Wakil Ketua Komisi B, Bidang Perekonomian, DPRD Jawa Timur, Amar Saifuddin, mengatakan jika secara prinsip pihak perusahaan tersebut telah melakukan pelanggaran, kewenangannya ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) yang memiliki UPT Perlindungan Konsumen.

Seperti diketahui, Produk LC Beauty by KF Skin Cosmetics diduga tak mengantongi ijin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan juga tidak berstandarisasi nasional.

“Jadi secara sengaja atau tidak, pihak perusahaan telah melakukan kesalahan. Dan belum diketahui juga, apakah dia (perusahaan) telah mengajukan ke Badan Standarisasi Nasional. Itu kan banyak yang harus dipenuhi. Dan kalau belum ada BPOM berarti kan ilegal,” kata Anggota Dewan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Dapil XIII itu.

Ditambahkan Amar, seharusnya pihak management atau perusahaan memiliki etika dengan tidak memasarkan produk-produk ilegal tersebut ke masyarakat. Karena dianggap bisa berakibat fatal bagi konsumennya. Sementara terkait sanksi, pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Lamongan itu mengatakan jika seharusnya hal itu dilaporkan dan dilakukan sidang sengketa.

“Soal sanksi, kalau tidak ada yang melaporkan gimana caranya memberikan sanksi. Dan apabila ada laporan, pasti nanti akan dilakukan sidang sengketa. Saya juga sudah sering menyampaikan pada saat reses kepada semua masyarakat, baik itu badan usaha maupun perorangan. Jangan sekali-kali mengedarkan produk yang belum memenuhi persyaratan secara administratif, perijinan pemerintah. Karena itu akan merugikan konsumen. Dan kalaupun itu ada kesengajaan, bisa jadi tindakan pidana,” ujarnya.

Amar segera melakukan sidak bersama badan perlindungan konsumen untuk memastikan produk itu tidak lagi beredar dan tidak terjadi persoalan yang sama.

Pengumuman dengan nomor 001/PPLC.KFS/VI/2022, tentang Penghentian Penjualan Produk LC Beauty by KF Skin Cosmetics. Dijelaskan  berdasarkan surat dengan nomor yang sama, tertanggal 28 Juni 2022, pihak management dari produk LC Beauty by KF Skin Cosmetics memberitahukan bahwa untuk melakukan penghentian penjualan dan promosi produk LC Beauty. Mulai dari tingkatan distributor, agen, reseller, member, dropshipper, baik melalui media online maupun offline. Dikarenakan produk LC Beauty by KF Skin dalam proses BPOM.

Dituliskan juga berkaitan dengan hal tersebut, maka pihak management LC Beauty by KF Skin Cosmetics meminta maaf atas ketidaknyamanan tersebut. Pihak management juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh distributor, agen, reseller, member dan dropshipper atas kerjasama yang telah terjalin, tertanggal 29 Juni 2022.

Namun sayangnya, hingga berita ini ditulis, wanita muda tersebut masih enggan memberikan komentar saat ditanya terkait jumlah produk yang ditarik dan sejak kapan beredar.

)***

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *