Ditambahkan Amar, seharusnya pihak management atau perusahaan memiliki etika dengan tidak memasarkan produk-produk ilegal tersebut ke masyarakat. Karena dianggap bisa berakibat fatal bagi konsumennya. Sementara terkait sanksi, pria yang pernah menjabat sebagai Wakil Bupati Lamongan itu mengatakan jika seharusnya hal itu dilaporkan dan dilakukan sidang sengketa.
“Soal sanksi, kalau tidak ada yang melaporkan gimana caranya memberikan sanksi. Dan apabila ada laporan, pasti nanti akan dilakukan sidang sengketa. Saya juga sudah sering menyampaikan pada saat reses kepada semua masyarakat, baik itu badan usaha maupun perorangan. Jangan sekali-kali mengedarkan produk yang belum memenuhi persyaratan secara administratif, perijinan pemerintah. Karena itu akan merugikan konsumen. Dan kalaupun itu ada kesengajaan, bisa jadi tindakan pidana,” ujarnya.