Awas! Nobar Piala Dunia 2022 Tanpa Ijin, Denda 1 Milliar & Penjara 4 Tahun

fifa-world-cup-piala-dunia-2022

Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham, Anom Wibowo membenarkan bahwa menggelar nobar Piala Dunia 2022 dan Premier League 2022-2025 tanpa izin dari pemegang lisensi adalah pelanggaran hukum.

“Saya berkewajiban memberikan perlindungan kepada SCM dari pihak-pihak yang menyalahgunakan hak siar. Contohnya, nobar di kafe dan harus membayar. Padahal mereka tidak izin,” jelasnya.

Anom Wibowo menambahkan bahwa penggunaan media sosial dan YouTube untuk mendapatkan uang tanpa memiliki hak siar bisa dikenakan pelanggaran hukum,” katanya.

Baca Juga :  Minta Kepentingan Organisasi Muaythai Diutamakan Dukung Prestasi dan Kesejahteraan Atlet

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *