“Argumen dari Pemda kalau tidak dipungut mereka tidak akan bayar. Artinya, jika dipungut berarti merupakan galian yang sah. Ini sangat rancu sekali maka menjadi pertanyaan bagi kami,” Ketua Komisi III DPRD OKU Selatan.
Menanggapi hal itu, Mahyu Darma berjanji akan menyampaikan permasalahan hal ini kepada empat Anggota DPD RI asal Sumatera Selatan. Permasalahan ini nantinya bisa menjadi bahan Anggota DPD RI saat reses.
“Permasalahan ini akan segera kami sampaikan kepada Anggota DPD RI asal Sumsel. Maka saat reses bisa ditindaklanjuti oleh beliau-beliau,” harapnya.
Share Article :