Mayoritas Pakar Hukum Tata Negara Tolak Presidential Threshlod

Oleh karena itu, jika negara ini konsisten dengan pola rekruitmen calon pemimpin nasional melalui partai politik, maka jalan satu-satunya adalah partai politik harus direformasi. Harus menjadi partai politik moderen.

“Kita memang berharap para ketua umum partai politik yang sekarang ada di Senayan, yang hanya 9 orang itu benar-benar berpikir tentang negara dengan semangat kecintaan kepada tanah air. Sehingga mereka mereformasi diri,” tukasnya.

Narasumber lain dalam FGD itu, wartawan senior Sefdin Syaifudin sangsi upaya mereformasi diri bisa timbul dari dalam partai politik di Indonesia saat ini. Sebab, lahirnya Pasal 222 UU Pemilu juga produk partai politik. Karena UU tersebut dibentuk DPR bersama pemerintah. Jika mereka sepakat dengan pikiran para akademisi, tentu sudah melakukan legislative review.

Baca Juga :  Revisi Pasal 103 ayat 4e PP 28/2024P, Penyediaan Kontrasepsi untuk Anak Sekolah, Menyimpang 

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *