Uritanet, – Mayoritas pakar hukum tata negara sudah membahas dan mengupas tuntas tentang Presidential Threshold atau ambang batas pencalonan presiden. Dengan kesimpulan bahwa pasal tersebut selain merugikan bangsa ini, juga tidak derivative dari Pasal 6A Konstitusi kita.
“Itu saya dengar dari beberapa FGD atau seminar tentang presidential threshold yang digelar di beberapa perguruan tingi. Baik di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi,” tutur Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, selaku Keynote Speech di Focus Group Discussion Universitas Andalas Padang (17/6).
Share Article :