Mayoritas Pakar Hukum Tata Negara Tolak Presidential Threshlod

Apa yang disampaikan LaNyalla tidak salah. Karena dalam FGD di Universitas Andalas, Sumatera Barat, dosen Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Andalas, Dr.Asrinaldi yang menjadi narasumber FGD juga menyatakan hal yang sama. Bahwa Presidential Threshold mutlak dihapus.

Karena Presidential Threshold membuka celah masuknya Oligarki ekonomi untuk terlibat mendisain koalisi besar partai politik yang sangat mahal biayanya. Dari mana capres dan cawapres memiliki dana yang begitu besar? Sementara kita bisa menghitung secara kasat mata berapa biaya pilpres, tanyanya.

Baca Juga :  Dorong Proses Ratifikasi Perjanjian Bilateral Indonesia-Singapura

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *