Apalagi, tambahnya, Pasal 222 tersebut juga menutup pintu bagi Partai Politik baru peserta Pemilu untuk mengajukan Pasangan Capres dan Cawapres karena kewajiban menggunakan basis suara Pemilu 5 tahun sebelumnya.
Perjuangan ini bukan untuk saya pribadi. Karena saya bukan politisi. Saya tidak berpikir next election. Tetatpi sebagai negarawan saya harus berpikir next generation. Dan memperjuangkan keadilan adalah bagian dari upaya kita sebagai bangsa mensyukuri rahmnat dan karunia Tuhan yang memberi Indonesia kebinekaan dan keaneragaman hayai dan SDA yang melimpah,” pungkasnya.
Share Article :