“Kami juga ingin mendengarkan penjelasan berkenaan dengan Amar Putusan MK yang menyatakan penangguhan terhadap segala tindakan/kebijakan bersifat strategis dan berdampak luas,” tutur Alirman.
Sementara itu, Staf Ahli I Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan kebijakan pemerintah dan tindak lanjut atas Putusan MK berdasarkan arahan Presiden dalam Rapat Internal 29 November 2021. Pemerintah akan menjalankan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, tuturnya.
Elen menambahkan bahwa atas penanguhan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru.
Share Article :