Tindaklanjuti Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

“Kami juga ingin mendengarkan penjelasan berkenaan dengan Amar Putusan MK yang menyatakan penangguhan terhadap segala tindakan/kebijakan bersifat strategis dan berdampak luas,” tutur Alirman.

Sementara itu, Staf Ahli I Kemenko Perekonomian Elen Setiadi menjelaskan kebijakan pemerintah dan tindak lanjut atas Putusan MK berdasarkan arahan Presiden dalam Rapat Internal 29 November 2021. Pemerintah akan menjalankan UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya, tuturnya.

Elen menambahkan bahwa atas penanguhan segala tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis dan berdampak luas, serta tidak dibenarkan pula menerbitkan peraturan pelaksana baru.

Baca Juga :  4Th Gekrafs Helat ICREFS 2023 dan Rakornas Gekrafs : Ekonomi Kreatif Alternatif Bisnis Membangun Perekonomian Indonesia

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *