Oknum Pamen Mabes TNI AL Tiga Bulan Disersi Diamankan Tim Puspom TNI

Disebutkan pula, AS diketahui baru kali ini desersi. Jika masih dapat dibina yang bersangkutan bisa kembali berdinas di kesatuannya. namun jika ada pelanggaran lain,bisa dikenakan hukuman (maksimal) kurungan dua tahun delapan bulan sesuai Pasal 87.

Untuk penanganan terhadap oknum pamen ini, pemeriksaan dilakukan Peradilan Militer AL di Pomal sesuai locus. Kemudian dilimpahkan ke Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) V Surabaya.

Baca Juga :  Moh. Taufik, S.I.Kom, S.H, M.H Laporkan Tindakan Komisioner KPU Dinilai Salahi Aturan Terima Pendaftaran Cawapres Gibran

Bin Gakkum Mabes TNI,masih jelas Fu’ad,akan terus memburu dan membina anggota TNI yang melakukan pelanggaran disiplin dan melalaikan tugas dan kewajibannya. Sepanjang tidak ada pelanggaran hukum lain, anggota yang desersi dan melalaikan tugas akan dibina untuk menjadi baik, sehingga diharapkan dapat bertugas kembali, katanya.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *