“Sasaran kegiatan PPS ini ialah PP badan dan juga orang pribadi. Adapun persyaratan untuk mendapatkan pelayanan “Pojok PPS”, yaitu melampirkan daftar hartanya serta NPWP, itu saja, tidak ada persyaratan khusus,” ujar Nelson.
Terkait pelaporan PPS dilakukan oleh Wajib Pajak dalam hal pengalihan harta dari luar Negeri ke dalam Negeri atau diinvestasikan dan tentunya ada batas waktu pelaporannya.
“Batas waktu pelaporan realisasi adalah setiap tahun dari tahun pajak 2022 sampai dengan batas waktu masing-masing, adapun batas akhir pengalihan harta dari luar Negeri ke dalam Negeri adalah pada tanggal 30 September 2022.” Ungkap Nelson.
Share Article :