RDP Dengan BPKH Sorot Kuota dan Keuangan Haji

Hal lain yang menjadi sorotannya dalam penyelenggaran ibadah haji, perihal keuangan haji. Pemerintah menetapkan kebijakan bahwa calon jamaah haji tahun 2022 merupakan calon jamaah haji tahun 2020 yang telah mengalami penundaan keberangkatan selama dua tahun. Calon jamaah haji tersebut harus sudah melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2020, dalam hal ini terdapat selisih antara BPIH tahun 2022 dengan tahun 2020, selisih tersebut menjadi tanggung jawab Pemerintah, ujar Senator asal DKI Jakarta ini.

Baca Juga :  Pemkot Bekasi Respon Video Hoax Jembatan Roboh

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *