Uritanet, – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) dengan Badan Pengelolaan Keuangan Haji (BPKH) dalam rangka inventarisasi materi terkait persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022. Dimana penyelenggaraan ibadah haji tahun 2022 akan mengalami beberapa penyesuaian regulasi dan kebijakan, baik yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi maupun Pemerintah Indonesia, misalnya terkait kuota haji (baik reguler maupun khusus).
“Indonesia mendapatkan kuota haji sebesar 100.051 jemaah, jumlah tersebut untuk jemaah haji regular dan jemaah haji khusus,” ujar Ketua Komite III Sylviana Murni pada pembukaan RDP di Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta (7/6).
Share Article :