Tri Adhianto Sah Ketua Persipasi Kota Bekasi

Share Article :

Uritanet, – Senin (30/5) klub-klub anggota Persipasi resmi memilih Tri Adhianto sebagai Ketua Umum Persipasi Kota Bekasi. Para anggota klub-klub dari 33 klub mendukung secara aklamasi Tri Adhianto sebagai Ketua Persipasi. Hal ini karena PCB Persipasi sudah menyerahkan kepemilikanya dan pengelolaanya kepada Ketua Asosiasi Kota ( Askot) PSSI Kota Bekasi.

Jadi Ketua Askot itu di pilih dan diangkat oleh Ketua – Ketua klub jadi harus mendukung usulan para ketua klub untuk mengangkat Tri menjadi Ketua Umum Persipasi secara aklamasi melalui surat dukungan bermatrai, ujar Ketua Askot Kota Bekasi Muhamad AR, usai menggelar pemilihan Ketua Persipasi di Bandar DJakarta (30/5).

Baca Juga :  Wakil Walikota Bekasi Menghadiri Technical Meeting Persatuan Pencak Silat Indonesia

Usai menggelar rapat diakhiri dengan rapat yang di pimpin delapan ketua klub yang merupakan inisiator pendukung Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto menjadi Ketua Persipasi Kota Bekasi. Dan tadi di tutup dengan rapat para ketua klub yang di pimpin oleh delapan perwakilan ketua klub sebagi inisiator atau penggagas, ucapnya.

Kegiatan pemilihan ketua persipasi ini juga dihadiri para tokoh sepakbola Kota Bekasi dan para suproter. Mereka juga ikut mendukungan Tri Adhianto sebagai Ketua Persipasi yang sah. Tadi para tokoh bola juga datang serta para suporter. Saya berharap setelah Pak Tri memimpin persipasi kedepan bisa masuk liga dua, ujarnya.

Baca Juga :  Kendari Triathlon 2021 Kembali Bangkitkan Sport Tourism Di Indonesia

Sebagai Ketua Askot pihaknya akan segera melaporkan hasil pemilihan ini ke Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat. Pihaknya juga berharap agar Tri Adhianto segera menyusun struktur organisasi persipasi setelah sah terpilih sebagai  Ketua Umum.

“Kita tinggal melaporkan hasil rapat ini ke askot jabar sesuai aturan. Pak Tri diharapkan segera menyusun struktur organisasi kepengurusan yang baru. Harapanya tetep sepakbola Kota Bekasi menjadi anggota liga dua,” pungkasnya.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *