Ideologi Kita Dirongrong Mereka Ingin Mengembalikan 7 Kata Pada Sila Pertama Piagam Jakarta.

“Hasilnya, meskipun Indonesia bukan negara Islam (darul Islam), kontribusi syariat Islam dalam sistem hukum positif Indonesia sangat luar biasa. Hal ini dapat dilihat antara lain dengan diundangkannya UU tentang Peradilan Agama, Wakaf, Pengelolaan Zakat, Perbankan Syariah, Penyelenggaraan Umroh dan Ibadah Haji, Jaminan Produk Halal, dan lain-lain. Belum lagi seperti UU Pornografi, Perlindungan Anak, Energi dan lain-lain, yang kesemuanya sedikit banyak ada peran akomodasi syariat Islam. Upaya yang demikian ini sepatutnya terus diupayakan oleh kaum santri dalam peran sertanya turut membangun manusia Indonesia seutuhnya di semua bidang garapan sesuai dengan kompetensinya masing-masing,” ujar Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tersebut. 

Baca Juga :  Catatan Akhir Tahun 2023 Ahlulbait Indonesia (ABI) Terkait Palestina, Pengungsi Rohingya dan Pemilu 2024

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *