Gunawan mengungkapkan, setelah kami telusuri terdapat sertipikat ganda yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Jayapura yang seharusnya menjadi tanggung jawab pihak BPN untuk segera menindaklanjuti penyelesaiannya. Kami telah meminta agar BPN tidak melindungi oknum-oknum BPN yang diduga melakukan tindak pidana
”Untuk itu, kami meminta kepada Bapak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua untuk serius menangani laporan kami, karena sesuai SP2HP yang kami terima dua kali tidak ada perkembangan yang berarti sehingga kesan jalan ditempat. Ini tidak sejalan dengan program pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk memberantas mafia tanah di Indonesia,” tegasnya.
Share Article :