Intinya pihak Kantor Pertanahan dalam upaya penanganan pengaduan akan melaksanakan kegiatan penelitian data fisik dan data yuridis prosedur penerbitan sertipikat objek yang diadukan yaitu : Sertipikat Hak Milik Nomor : 00613/Argapura a.n. Kantor Sinode GKI selain 10.135 m² yang diduga tumpang tindih atas sebagian bidang tanah bersertipikat yang terdaftar atas nama pelapor : yaitu Sertipikat Hak Milik Nomor : 00542/Argapura seluas 657 m² dan 00543/Argapura seluas 1.516 m². Akan tetapi hingga saat ini belum ada tindak lanjut di lapangan.
Share Article :