Hasil Peninjauan Lapangan dan Pengembalian Batas SHM No.00542 dan SHM Nomor 00543 BPN Kota Jayapura Belum Diberikan

Gunawan Suadisurya warga Kota Jayapura Papua patut diduga keras menjadi korban mafia tanah. Dua bidang tanah miliknya, Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 00542 seluas 657 m² & SHM Nomor 00543 seluas 1.516 m² diduga dipalsukan oknum Badan Pertanahan Kota Jayapura.

Dugaan pemalsuan itu dikabarkan melibatkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Dr. Roy Wayoi, S.Sos, M.MT dan Pdt. Andrikus Mofu, dimana keduanya telah dilaporkan ke Direskrimum Polda Papua. Meski pada 23 Desember 2021 lalu Polda Papua telah mengirimkan SP2HP yang intinya Peyidik Kepolisian Daerah Papua belum bisa menghadirkan keduanya untuk diambil keterangannya. Dan Gunawan Suadisurya terkait masalah ini, dirinya sudah menyerahkan kuasa sepenuhnya kepada kantor hukum Yuliyanto & Associates.

Baca Juga :  Ingatkan Pemerintah Soal Mafia Tanah dan Reforma Agraria

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *