Hasil Peninjauan Lapangan dan Pengembalian Batas SHM No.00542 dan SHM Nomor 00543 BPN Kota Jayapura Belum Diberikan

Selama ini, lanjut Yuliyanto, permasalah tanah di Papua dianggap adem ayem, padahal permasalahan tanah di sana sangatlah besar. Bagaimana mau bicara pembangunan di Papua, sementara masalah tanahnya dimanfaatkan oleh oknum-oknum tertentu yang mengambil keuntungan.

”Saya sangat banyak menangani masalah tanah di Papua, sehingga sangat mengetahui seluk beluknya sampai membuat saya cukup jengkel upaya-upaya hukum yang dilakukan di sana sepertinya jalan di tempat. Kiranya perkara tanah pak Gunawan ini menjadi pintu awal terbukanya kasus tanah di kota Jayapura dan Papua pada umumnya, kita harus menegakkan kebenaran di atas kebenaran, bukan di atas manipulasi,” paparnya.

Baca Juga :  Diperlukan Lembaga dan Balai Pemasyarakatan yang Kuat dan Profesional

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *