Dan lewat kepastian hukum yang diberikan oleh MA itu, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menyikapi perbedaan antara mengcover lagu dan mengubah lirik sebuah lagu tanpa ijin lalu mengkomersilkannya. Lantas, apakah dengan kemenangan tersebut maka cover lagu yang diunggah di media sosial menjadi sesuatu yang horor??? Jawabannya tidak!!!
Harus disampaikan kembali bahwa Hak Cipta adalah bagian dari Hak Milik Intelektual. Kata ‘milik’ dalam frasa itu menunjukkan bahwa hak seorang pencipta atas lagunya tidak berbeda dengan hak seorang pemilik rumah atas rumahnya. Oleh karena itu, kata kunci dalam penggunaan barang milik orang lain adalah “Izin”, tambah Edi Haryatmo dari PAMPI.
Share Article :