Kemenangan PK MA “Lagi Syantik” Inkracht, PAMPI dan FestivalSuara Ciptakan Platform Digital Lisensi Cover Lagu Resmi

Dan lewat kepastian hukum yang diberikan oleh MA itu, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam menyikapi perbedaan antara mengcover lagu dan mengubah lirik sebuah lagu tanpa ijin lalu mengkomersilkannya. Lantas, apakah dengan kemenangan tersebut maka cover lagu yang diunggah di media sosial menjadi sesuatu yang horor??? Jawabannya tidak!!!

Harus disampaikan kembali bahwa Hak Cipta adalah bagian dari Hak Milik Intelektual. Kata ‘milik’ dalam frasa itu menunjukkan bahwa hak seorang pencipta atas lagunya tidak berbeda dengan hak seorang pemilik rumah atas rumahnya. Oleh karena itu, kata kunci dalam penggunaan barang milik orang lain adalah “Izin”, tambah Edi Haryatmo dari PAMPI.

Baca Juga :  Single ‘Air dan Teh’ Pinky Awahita Cerita Persahabatan yang Tak Terpisahkan, Jadi Bukti Bakat Talenta Muda Musik Indonesia

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *