Seperti diketahui, lagu “Lagi Syantik” yang dinyanyikan Siti Badriah kemudian viral di tahun 2018 yang lalu. Dan Gen Halilintar lalu memproduksi ulang lagu tersebut dengan mengubah lirik, memproduksi serta mengkomersilkannya tanpa ijin. Padahal, tindakan tersebut memiliki konsekuensi hukum yang cukup serius.
Kita bersyukur, mata pedang hukum masih tajam dan dapat melihat dalam kegelapan. Desember akhir 2021, MA di tingkat PK (Peninjauan Kembali) mengabulkan gugatan PT NAGASWARA Publisherindo atas Gen Halilintar terkait pelanggaran Hak Cipta lagu “Lagi Syantik” secara inkracht. Kemenangan di tengah masa pandemi Covid-19 itu menjadi hal terindah bagi NAGASWARA menyambut tahun 2022 ini, ujar Yosi Mulyadi selaku kuasa hukum Nagaswara di perkara tersebut.