Mantan Dirjen OTDA : Langkah Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Terkait Mutasi Sudah Benar

“Mutasi ranah eksekutif, sebagai pejabat pembina kegawaian memiliki ranah penuh dan tidak perlu mendapat persetujuan DPRD sama seperti Persiden menentukan mentrinya, tidak harus ada persetujuan DPR. Yang penting sudah syaratnya terpenuhi. Saya dulu jadi Pj Guebenur DKI mutasi sebanyak 6600 ASN di Monas tidak ijin DPR dan tidak ada komentar dari DPR,” tegasnya.

Terkait data yang sampai ke wartawan sebelum mutasi, hal ini tidak dapat di katakan kebocoran dokumen atau informasi. Karena mutusi bukan merupakan hal yang harus di rahasiakan. Bahkan jika ada seseorang atau sekelompok orang meminta data ke Kemendagri tentang mutasi pasti akan di beritahukan.

Baca Juga :  Usut Dugaan Korupsi Dana CSR BP Tangguh Teluk Bintuni

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *