Sekarang kita pahami dulu bedanya Plt dan Walikota definitif dalam konteks mutasi. Kalau Walikota definitif tidak perlu ijin sana sini kecuali eselon dua. Tapi kewenangan penuh Wali Kota. Tapi kalo Plt di tambah syarat-syarat administratif yaitu harus dapat rekomendasi dari KASN yang pertama.
Kedua sarat berjenjang harus dapat ijin persetujuan dari Mendagri, tentu melalui Provinsi Jawa Barat. Selama Mendagri sudah setuju, provinsi hanya administratif saja, ucap Soni Sumarsono di temui di bilangan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi (14/5).
Share Article :