Dinamika politik di daerah saat ini juga terjadi akibat ketidakmampuan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kemendagri dan Kemenkopolhukam membangun komunikasi politik yang intensif ke daerah. Ia juga memandang, ruang demokrasi di Papua telah ditutup rapat oleh aparat penegak hukum. Hal ini sudah bertentangan dengan konstitusi negara yang menjamin kebebasan untuk menyampaikan pendapat. Situasi ini kemudian menjadi autokritik bagi pemerintah di era reformasi saat ini.
“Saya memandang bahwa persoalan ini tidak akan pernah selesai ketika pemerintah tidak bijak dan tidak adil dalam penanganan masalah politik di daerah. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar bagi kita tentang kemampuan pemerintah pusat dalam mengelola persoalan politik lokal di Papua,” bebernya.