Pengamat Ekonomi Ichsanuddin Noorsy Di Executive Brief Memaparkan Lima Langkah DPD RI Capai Ekonomi Kesejahteraan

“Ini harus teraplikasi dalam APBN baik itu fiskal, moneter, perpajakan dan lainnya. Saat ini tidak terkoneksi. Hal itu tidak terjadi alias kosong melompong,” ucap dia.

Selain pasal 23, relasinya juga ke pasal 27 dimana tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan layak bagi kemanusiaan. Berikutnya ke pasal pendidikan, kesehatan, perumahan, kebudayan kemudian ke pasal 34, yakni fakir miskin dipelihara oleh negara.

Baca Juga :  Wulan Sadeva, SPd, MM Tawarkan Marketplace Lelang Berbasis Blockchain Bagi Dunia Internasional

Dikatakannya, dalam Ekonomi Konstitusi, basis fundamentalnya adalah Pasal 33 UUD 1945. Ruang-ruangannya pasal yang tadi. Pilar utamanya adalah semangat para penyelenggara negara, langit-langitnya adalah Pasal 29 dan atapnya Pembukaan UUD 1945.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *